Simpan Sabu, IRT di Kuansing Dibekuk Polisi
KUANTAN HILIR (ANews) - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial TH (44) tak berkutik saat diamankan Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir dirumahnya di Desa Pulau Kijang, Jum'at (3/1/2025) siang.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di desa Pulau Kijang.
Mendapatkan informasi tersebut katanya, Kapolsek Kuantan Hilir langsung memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim sempat membuntuti terduga pelaku selama kurang lebih delapan hari.
Namun upaya tersebut lanjut Kapolres tidak membuahkan hasil. Tim terus melanjutkan pengintaian, pada Jum'at (3/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB tim mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tim melakukan penyelidikan di rumah TH di Desa Pulau Kijang. Hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Tim menemukan dua paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,67 gram. Tim juga mengamankan satu unit handphone, satu timbangan digital, satu plastik klip bening ukuran besar dalam keadaan kosong, enam plastik klip bening ukuran kecil kosong, tiga alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex, dan dua kotak rokok.
"Terduga pelaku ini mengakui memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumahnya, disembunyikan di sela-sela pohon kelapa sawit," ungkap Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Hilir, AKP Riduan Butar-Butar melalui keterangannya, Sabtu (4/1/2025).
Berdasarkan hasil tes urine TH dinyatakan positif mengkonsumsi amphetamin. Atas perbuatannya tersangkan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI/ANews)
Tulis Komentar